pajak adalah iuran wajib yang harus di bayar oleh masyarakat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dan tidak mendapat balasa jasa secara langsung karena digunakan untuk pengeluaran pemerintah
Rabu, 26 November 2008
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar