Halaman

Rabu, 26 November 2008

pengertian pajak


pajak adalah iuran wajib yang harus di bayar oleh masyarakat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dan tidak mendapat balasa jasa secara langsung karena digunakan untuk pengeluaran pemerintah

0 komentar :

Followers

 

Sixty-Eight-Sharing . Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com